TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS

Melaksanakan penelitian arkeologi di wilayah kerjanya, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

FUNGSI

  1. Melakukan pengumpulan, perawatan, pengawetan dan penyajian benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian arkeologi;

  2. Melakukan urusan perpustakaan, dokumentasi dan kajian ilmiah yang berhubungan dengan hasil penelitian arkeologi;
  3. Memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian arkeologi;

  4. Melakukan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan arkeologi;

  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.